Tabungan Usia Dini

Tabungan Usia Dini
Tabungan Usia Dini adalah tabungan yang diberikan kepada masyarakat yang berusia dini/berusia sampai dengan 17 tahun yang tidak berstatus pelajar.

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN

  • Berdomisili di wilayah kerja BPR.
  • Melampirkan Identitas diri berupa Kartu Keluarga.
  • Melampirkan Identitas diri berupa KTP penanggung jawab rekening.
  • Bagi pemilik Identitas di luar wilayah kerja BPR maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, syarat-syarat pembukaan rekening, KCTT/spesimen dan formulir pendukung lainnya.

SIFAT ATAU JENIS TABUNGAN
Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati dan penarikan dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO AWAL
Saldo awal pembukaan Tabungan Usia Dini minimum sebesar Rp. 20.000,- dan penyetoran selanjutnya dapat disetor pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO AKHIR/MINIMUM
Saldo minimum Tabungan Usia Dini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.

BIAYA

  • Biaya administrasi Tabungan Usia Dini ditetapkan sebesar Rp. 0,-.
  • Biaya penutupan Tabungan Usia Dini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
  • Biaya Rekening Pasif sebesar Rp. 1.000,-.
  • Untuk nominal tabungan melebihi Rp. 7.500.000.-, maka atas bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.

MANFAAT

  • Mengajarkan anak anak menabung dari usia dini.
  • Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
  • Setiap akhir bulan mendapat bunga tabungan.

KEMUDAHAN
BPR memberikan layanan jemput tabungan disekolah atau ditempat tinggal penabung.

RISIKO
Penarikan hanya dapat dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.