Tabungan Usia Dini
Tabungan Usia Dini adalah tabungan yang diberikan kepada masyarakat yang berusia dini/berusia sampai dengan 17 tahun yang tidak berstatus pelajar.
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN
- Berdomisili di wilayah kerja BPR.
- Melampirkan Identitas diri berupa Kartu Keluarga.
- Melampirkan Identitas diri berupa KTP penanggung jawab rekening.
- Bagi pemilik Identitas di luar wilayah kerja BPR maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, syarat-syarat pembukaan rekening, KCTT/spesimen dan formulir pendukung lainnya.
SIFAT ATAU JENIS TABUNGAN
Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati dan penarikan dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.
SALDO AWAL
Saldo awal pembukaan Tabungan Usia Dini minimum sebesar Rp. 20.000,- dan penyetoran selanjutnya dapat disetor pada Counter Teller selama jam operasional kas.
SALDO AKHIR/MINIMUM
Saldo minimum Tabungan Usia Dini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
BIAYA
- Biaya administrasi Tabungan Usia Dini ditetapkan sebesar Rp. 0,-.
- Biaya penutupan Tabungan Usia Dini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
- Biaya Rekening Pasif sebesar Rp. 1.000,-.
- Untuk nominal tabungan melebihi Rp. 7.500.000.-, maka atas bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.
MANFAAT
- Mengajarkan anak anak menabung dari usia dini.
- Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
- Setiap akhir bulan mendapat bunga tabungan.
KEMUDAHAN
BPR memberikan layanan jemput tabungan disekolah atau ditempat tinggal penabung.
RISIKO
Penarikan hanya dapat dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.