


Lokasi
Berita Terbaru
- Perubahan Nama
Persetujuan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-0079384.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 06 Desember 2024.
Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau Nomor KEP-106/ K0.1501/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan
Rakyat Natuna menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Natuna.
Seluruh perjanjian/kontrak antara Bank dengan Nasabah, Debitur, Relasi, Mitra Kerja dan Pihak Lain yang telah ditandatangi menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Natuna mash tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak tersebut.
Buku tabungan dan bilyet deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Natuna mash dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Bank dapat menghubungi
PT Bank Perekonomian Rakyat Natuna melalui Email : banknatuna@gmail.com, Telp: 0773 – 31401.
