Tabungan Natuna

Tabungan Natuna

Tabungan Natuna adalah tabungan yang diberikan kepada masyarakat umum yang berusia diatas 17 tahun dan tidak berstatus pelajar.

SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN TABUNGAN NATUNA

  • Berdomisili di wilayah kerja BPR.
  • Melampirkan Identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport dan KK.
  • Bagi pemilik Identitas di luar wilayah kerja BPR maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, syarat-syarat pembukaan rekening, KCTT/spesimen dan formulir pendukung lainnya.

SIFAT ATAU JENIS TABUNGAN

  • Rekening Pribadi
  • Rekening yang dibuka atas nama nasabah sendiri. Nasabah tersebut berhak penuh atas kepemilikan rekening yang dibuka dan fasilitas pelayanan yang diberikan oleh BPR. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah nasabah yang bersangkutan.

  • Rekening Bersama/Joint Account (“and” dan “or”)
  • Rekening yang dibuka atas nama bersama / joint account. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan hak kepemilikan rekening diberikan kepada nasabah yang namanya tercantum di dalam buku tabungan. Yang berhak melakukan transaksi penarikan untuk jenis rekening joint account “And” haruslah kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan dan untuk joint account “OR” adalah salah satu dari kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan.

  • Rekening Bersama/Joint Account (qq)
  • Rekening yang dibuka secara bersama-sama oleh dua nasabah dimana salah satu nasabah dibawah pengampuan. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening tabungan adalah nasabah yang tidak dibawah pengampuan. Nama yang tercantum
    di dalam formulir pembukaan rekening adalah “nama nasabah yang dibawah pengampuan q.q. nama yang bertanggung jawab atas rekening tersebut”. Yang berhak melakukan transaksi penarikan adalah nasabah yang bertanggung jawab atas rekening.

  • Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati dan penarikan dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO AWAL
Saldo awal pembukaan Tabungan Natuna minimum sebesar Rp. 100.000,- dan penyetoran selanjutnya dapat disetor pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO MINIMUM
Saldo minimum Tabungan Natuna ditetapkan sebesar Rp. 25.000,-.

BIAYA

  • Biaya administrasi Tabungan Natuna ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- yang dibebankan setiap akhir bulan.
  • Biaya penutupan Tabungan Natuna ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
  • Biaya Rekening Pasif sebesar Rp. 1.000.-
  • Untuk nominal tabungan melebihi Rp. 7.500.000.-, maka atas bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.

MANFAAT

  • Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
  • Setiap akhir bulan mendapat bunga tabungan.

KEMUDAHAN
BPR memberikan layanan jemput tabungan.

RISIKO
Penarikan hanya dapat dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.