Tabungan Bisnis

Tabungan Bisnis
Tabungan Bisnis adalah tabungan yang diberikan kepada perorangan/non perorangan yang memiliki usaha.

SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN TABUNGAN BISNIS

  • Nasabah Perorangan
    • Berdomisili di wilayah kerja BPR atau Kepulauan Riau.
    • Melampirkan Identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport dan KK.
    • Melampirkan legalitas/data usaha berupa SKU/NIB.
    • Melampirkan NPWP (jika ada).
    • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening tabungan, KCTT / specimen beserta formulir pendukung lainnya.
  • Nasabah Non Perorangan
    • Berdomisili di wilayah kerja BPR atau Kepulauan Riau.
    • Melampirkan legalisasi/data-data Badan Usaha berupa :
      • Akta Pendirian dan SK MENKUMHAM/Pengesahan Perseroan lainnya.
      • Akta Perubahan Terakhir dan SK MENKUMHAM / Pengesahan Perseroan lainnya.
      • Nomor Induk Berusaha (NIB).
      • NPWP (Badan Usaha/Non Badan Usaha).
    • KTP Pengurus.
    • NPWP Pengurus.
    • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening tabungan, KCTT / Specimen serta formulir pendukung lainnya.

SIFAT ATAU JENIS TABUNGAN
Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati dan penarikan dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO AWAL
Saldo awal pembukaan Tabungan Bisnis minimum sebesar Rp.1.000.000,- dan penyetoran selanjutnya dapat disetor pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO MINIMUM
Saldo minimum Tabungan Bisnis ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-.

BIAYA

  • Biaya administrasi Tabungan Bisnis ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- yang dibebankan setiap akhir bulan.
  • Biaya penutupan Tabungan Bisnis ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-.
  • Biaya Rekening Pasif sebesar Rp. 1.000.-
  • Untuk nominal tabungan melebihi Rp. 7.500.000.-, maka atas bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.

MANFAAT

  • Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
  • Setiap akhir bulan mendapat bunga tabungan.

KEMUDAHAN
BPR memberikan layanan jemput tabungan.

RISIKO
Penarikan hanya dapat dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.