Tabungan Siswa

Tabungan Siswa

Tabungan Siswa adalah tabungan yang diberikan kepada seseorang yang berstatus pelajar.

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN

  • Berdomisili di wilayah kerja BPR.
  • Melampirkan Identitas diri berupa Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar (jika ada).
  • Melampirkan Identitas diri berupa KTP penanggung jawab rekening.
  • Bagi pemilik Identitas di luar wilayah kerja BPR maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, syarat-syarat pembukaan rekening, KCTT/spesimen dan formulir pendukung lainnya.

SIFAT ATAU JENIS TABUNGAN
Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati dan penarikan dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO AWAL
Saldo awal pembukaan Tabungan Siswa minimum sebesar Rp. 20.000,- dan penyetoran selanjutnya dapat disetor pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO AKHIR/MINIMUM
Saldo minimum Tabungan Siswa ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.

BIAYA

  • Biaya administrasi Tabungan Siswa ditetapkan sebesar Rp. 0,-.
  • Biaya penutupan Tabungan Siswa ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
  • Biaya Rekening Pasif sebesar Rp. 1.000.-
  • Untuk nominal tabungan melebihi Rp. 7.500.000.-, maka atas bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.

MANFAAT

  • Mengajarkan anak anak menabung dari usia dini.
  • Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
  • Setiap akhir bulan mendapat bunga tabungan.

KEMUDAHAN
BPR memberikan layanan jemput tabungan disekolah atau ditempat tinggal penabung.

RISIKO
Penarikan hanya dapat dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.