Kredit Tanpa Agunan
Kredit yang diberikan oleh BPR kepada calon debitur/debitur untuk keperluan usaha atau konsumsi.
MAKSIMAL PEMBIAYAAN
Maksimal pembiayaan diberikan BPR kepada Calon Debitur/Debitur maksimal Plafond Rp. 25.000.000.
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)
PERHITUNGAN BUNGA
Perhitungan bunga dilakukan secara flat
PERSYARATAN CALON DEBITUR
- Masyarakat umum
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR
- Usia telah dewasa menurut hukum
- Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR
- Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
- Foto Copy Kartu Keluarga (bila telah menikah)
- Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian
- Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri
- Karyawan/Profesional/Wiraswasta.
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR.
- Usia telah dewasa menurut hukum.
- Memiliki Pekerjaan dan penghasilan tetap:
- Karyawan
- Status telah menjadi Pegawai Tetap/Kontrak/Honor/Swasta
- Memiliki penghasilan yang tetap dan dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
- Wiraswasta atau Profesional
- Memiliki pengalaman dibidang usaha.
- Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
- Karyawan
- Bersedia membuka Tabungan atas nama yang bersangkutan.
- Melengkapi dokumen :
No | Dokumen | Karyawan | Wiraswasta | Profesi |
1 | Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri | v | v | v |
2 | Foto Copy Kartu Keluarga | v | v | v |
3 | Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian (bila telah menikah) | v | v | v |
4 | Foto Copy Slip Gaji | v | v | |
5 | Surat Keterangan Kerja | v | ||
6 | Foto Copy Ijin Praktek Profesi | v | ||
7 | Foto Copy NIB | v | ||
8 | Foto Copy Nota Usaha (Bila ada) | v | v | |
9 | Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri | v | v | v |
MANFAAT
- Untuk menambah usaha atau konsumsi
- Pengembalian Pinjaman dengan cara angsuran pokok dan bunga setiap bulan sehingga meringankan beban Debitur.
RESIKO
- Pelunasan dipercepat, dapat dilakukan dengan ketentuan :
- Pelunasan kredit sebelum membayar 12 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 5 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
- Pelunasan kredit setelah membayar 12 kali angsuran tapi belum mencapai 36 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 3 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
- Pelunasan kredit setelah membayar minimal 36 kali angsuran, tidak dikenakan biaya penalty.
- Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dari tunggakan (pokok dan bunga).