Kredit Tanpa Agunan

Kredit Tanpa Agunan
Kredit yang diberikan oleh BPR kepada calon debitur/debitur untuk keperluan usaha atau konsumsi.

MAKSIMAL PEMBIAYAAN
Maksimal pembiayaan diberikan BPR kepada Calon Debitur/Debitur maksimal Plafond Rp. 25.000.000.

JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)

PERHITUNGAN BUNGA
Perhitungan bunga dilakukan secara flat

PERSYARATAN CALON DEBITUR

  • Masyarakat umum
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR
    • Usia telah dewasa menurut hukum
    • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR
    • Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
    • Foto Copy Kartu Keluarga (bila telah menikah)
    • Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian
    • Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri
  • Karyawan/Profesional/Wiraswasta.
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Usia telah dewasa menurut hukum.
    • Memiliki Pekerjaan dan penghasilan tetap:
      • Karyawan
        • Status telah menjadi Pegawai Tetap/Kontrak/Honor/Swasta
        • Memiliki penghasilan yang tetap dan dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
      • Wiraswasta atau Profesional
        • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
        • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama yang bersangkutan.
    • Melengkapi dokumen :
NoDokumenKaryawanWiraswastaProfesi
1Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istrivvv
2Foto Copy Kartu Keluarga vvv
3Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian (bila telah menikah)vvv
4Foto Copy Slip Gajivv
5Surat Keterangan Kerjav
6Foto Copy Ijin Praktek Profesiv
7Foto Copy NIBv
8Foto Copy Nota Usaha (Bila ada)vv
9 Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri vvv

MANFAAT

  • Untuk menambah usaha atau konsumsi
  • Pengembalian Pinjaman dengan cara angsuran pokok dan bunga setiap bulan sehingga meringankan beban Debitur.

RESIKO

  • Pelunasan dipercepat, dapat dilakukan dengan ketentuan :
    • Pelunasan kredit sebelum membayar 12 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 5 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar 12 kali angsuran tapi belum mencapai 36 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 3 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar minimal 36 kali angsuran, tidak dikenakan biaya penalty.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dari tunggakan (pokok dan bunga).