Kredit Serba Guna

Kredit Serba Guna
kredit yang diberikan oleh BPR kepada Calon Debitur/Debitur untuk keperluan Serba Guna.

Maksimal Pembiayaan
Berdasarkan penilaian Bank terhadap Penghasilan, kemampuan pengembalian Pinjaman dan Maksimal 80% dari kebutuhan dana.

Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)

Perhitungan Bunga
Perhitungan bunga dilakukan secara flat

Agunan

  • Tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat dan Alashak.
  • Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB.

Persyaratan Calon Debitur

  • Masyarakat umum
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR
    • Usia telah dewasa menurut hukum
    • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR
    • Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
    • Foto Copy Kartu Keluarga (bila telah menikah)
    • Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian
    • Foto Copy NPWP (Pinjaman > Rp. 50 juta)
    • Foto Copy Agunan
    • Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri
  • Karyawan/Profesional/Wiraswasta.
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Usia telah dewasa menurut hukum.
    • Memiliki Pekerjaan dan penghasilan tetap:
      • Karyawan
        • Status telah menjadi Pegawai Tetap/Kontrak/Honor/Swasta
        • Memiliki penghasilan yang tetap dan dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
      • Wiraswasta atau Profesional
        • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
        • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama yang bersangkutan.
    • Melengkapi dokumen :
NoDokumenKaryawanWiraswastaProfesi
1Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istrivvv
2Foto Copy Kartu Keluarga (bila telah menikah)vvv
3Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematianvvv
4Foto Copy Slip Gajivv
5Surat Keterangan Kerjav
6Foto Copy Ijin Praktek Profesiv
7Foto Copy NIBv
8Foto Copy Nota Usaha (Bila ada)vv
9Foto Copy NPWP (Untuk pinjaman >Rp. 50.000.000,-)vvv
10Foto Copy Agunanvvv
11 Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri vvv
  • Perusahaan
    • Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
    • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama Perusahaan.
    • Melengkapi dokumen perusahaan :
      • Foto Copy Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta SK MENKUMHAM.
      • Foto Copy NIB.
      • Foto Copy ijin usaha lainnya.
      • Foto Copy rekening Koran 3 bulan terakhir.
      • Foto Copy laporan keuangan.
      • Foto Copy NPWP perusahaan.
      • Foto Copy identitas pengurus perusahaan.
      • Pas foto pengurus perusahaan.
    • Foto Copy Agunan

Manfaat

  • Dapat memenuhi kebutuhan serbaguna Calon Debitur/Debitur seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, biaya pengobatan serta kebutuhan lainnya.
  • Pengembalian Pinjaman dengan cara angsuran pokok dan bunga setiap bulan sehingga meringankan beban Debitur.

Resiko

  • Pelunasan dipercepat, dapat dilakukan dengan ketentuan :
    • Pelunasan kredit sebelum membayar 12 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 5 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar 12 kali angsuran tapi belum mencapai 36 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 3 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar minimal 36 kali angsuran, tidak dikenakan biaya penalty.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dari tunggakan (pokok dan bunga).