Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja
Kredit yang diberikan oleh BPR kepada calon debitur/debitur untuk tambahan modal kerja.

MAKSIMAL PLAFOND
Berdasarkan penilaian BPR terhadap kebutuhan modal kerja serta kemampuan pengembalian Pinjaman dan Maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja.

JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)

PERHITUNGAN BUNGA
Perhitungan bunga dilakukan secara flat.

AGUNAN

  • Tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat dan Alashak.
  • Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB.

PERSYARATAN CALON DEBITUR

  • Profesional atau Wiraswasta.
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Usia telah dewasa menurut hukum.
    • Memiliki Pekerjaan dan penghasilan tetap:
      • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
      • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama yang bersangkutan.
    • Melengkapi dokumen :
NoDokumenWiraswastaProfesi
1Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istrivv
2Foto Copy Kartu Keluargavv
3Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian (bila telah menikah)vv
4Foto Copy Ijin Praktek Profesiv
5Foto Copy Rekening Koran 3 bulan terakhirvv
6Foto Copy NIBv
7Foto Copy Nota Usaha (Bila ada)vv
8Foto Copy NPWP (Untuk pinjaman >Rp. 50.000.000,-)vv
9Foto Copy Agunanvv
10 Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri vv
  • Perusahaan
    • Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
    • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama Perusahaan.
    • Melengkapi dokumen perusahaan :
      • Foto Copy Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta SK MENKUMHAM.
      • Foto Copy NIB.
      • Foto Copy ijin usaha lainnya.
      • Foto Copy rekening Koran 3 bulan terakhir.
      • Foto Copy laporan keuangan.
      • Foto Copy NPWP perusahaan.
      • Foto Copy identitas pengurus perusahaan.
      • Pas foto pengurus perusahaan.
    • Foto Copy Agunan.

MANFAAT

  • Debitur dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional sehingga membantu meningkatkan usaha Debitur.
  • Penarikan secara sekaligus dan pembayaran secara angsuran sehingga meringankan beban Debitur.

RESIKO

  • Pelunasan dipercepat, dapat dilakukan dengan ketentuan:
    • Pelunasan kredit sebelum membayar 12 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 5 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar 12 kali angsuran tapi belum mencapai 36 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 3 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar minimal 36 kali angsuran, tidak dikenakanbiaya pinalty.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dari tunggakan (pokok dan bunga).