Kredit Kepemilikan Rumah

Kredit Kepemilikan Rumah
Kredit yang diberikan oleh BPR kepada calon debitur/debitur untuk keperluan pembelian rumah atau rumah toko.

MAKSIMAL PEMBIAYAAN
Berdasarkan penilaian BPR terhadap kemampuan pembayaran kewajiban dan maksimal 80% dari nilai Rumah atau Ruko yang akan dibeli.

JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu maksimal 10 tahun (120 bulan)

PERHITUNGAN BUNGA
Perhitungan bunga dilakukan secara flat

AGUNAN
Surat kepemilikan Atas Rumah atau Ruko yang akan dibeli.

PERSYARATAN CALON DEBITUR

  • Karyawan/Profesional/Wiraswasta.
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Usia telah dewasa menurut hukum.
    • Memiliki Pekerjaan dan penghasilan tetap:
      • Karyawan
        • Status telah menjadi Pegawai Tetap/Kontrak/Honor/Swasta
        • Memiliki penghasilan yang tetap dan dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
      • Wiraswasta atau Profesional
        • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
        • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama yang bersangkutan.
    • Melengkapi dokumen :
NoDokumenKaryawanWiraswastaProfesi
1Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istrivvv
2Foto Copy Kartu Keluarga vvv
3Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian (bila telah menikah)vvv
4Foto Copy Slip Gajivv
5Surat Keterangan Kerjav
6Foto Copy Ijin Praktek Profesiv
7Foto Copy NIBv
8Foto Copy Nota Usaha (Bila ada)vv
9Foto Copy NPWP (Untuk pinjaman >Rp. 50.000.000,-)vvv
10Foto Copy Agunanvvv
11 Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri vvv
  • Perusahaan
    • Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
    • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama Perusahaan.
    • Melengkapi dokumen perusahaan :
      • Foto Copy Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta SK MENKUMHAM.
      • Foto Copy NIB.
      • Foto Copy ijin usaha lainnya.
      • Foto Copy rekening Koran 3 bulan terakhir.
      • Foto Copy laporan keuangan.
      • Foto Copy NPWP perusahaan.
      • Foto Copy identitas pengurus perusahaan.
      • Pas foto pengurus perusahaan.
    • Foto Copy Agunan

MANFAAT

  • Dapat memiliki rumah/rumah toko.
  • Pengembalian Pinjaman dengan cara angsuran pokok dan bunga setiap bulan sehingga meringankan beban Debitur.

RESIKO

  • Pelunasan dipercepat, dapat dilakukan dengan ketentuan :
    • Pelunasan kredit sebelum membayar 12 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 5 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar 12 kali angsuran tapi belum mencapai 36 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 3 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar minimal 36 kali angsuran, tidak dikenakan biaya penalty.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dari tunggakan (pokok dan bunga).