Kredit Back to Back

Kredit Back to Back
Kredit yang diberikan oleh BPR kepada calon debitur/debitur untuk Modal Usaha/Investasi/konsumsi dimana deposito/tabungan sebagai agunan kredit.

MAKSIMAL PEMBIAYAAN
Plafond kredit Maksimal 90% dari nilai Deposito/Tabungan yang ditempatkan pada BPR.

JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)

PERHITUNGAN BUNGA
Perhitungan bunga dilakukan secara flat dan fixed

AGUNAN
Deposito/Tabungan yang ditempatkan pada BPR.

PERSYARATAN CALON DEBITUR

  • Masyarakat umum
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR
    • Usia telah dewasa menurut hukum
    • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR
    • Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian (bila telah menikah)
    • Foto Copy NPWP (Pinjaman > Rp. 50 juta)
    • Foto Copy Bilyet Deposito/Buku Tabungan
    • Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri
  • Karyawan/Profesional/Wiraswasta.
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Usia telah dewasa menurut hukum.
    • Memiliki Pekerjaan dan penghasilan tetap:
      • Karyawan
        • Status telah menjadi Pegawai Tetap/Kontrak/Honor/Swasta
        • Memiliki Penghasilan yang tetap dan dapat di verifikasi
      • Wiraswasta atau Profesional
        • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
        • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama yang bersangkutan.
    • Menempatkan Depostio/Tabungan pada BPR.
    • Melengkapi dokumen :
NoDokumenKaryawanWiraswastaProfesi
1Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istrivvv
2Foto Copy Kartu Keluarga vvv
3Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian (bila telah menikah)vvv
4Foto Copy Slip Gajivv
5Surat Keterangan Kerjav
6Foto Copy Ijin Praktek Profesiv
7Foto Copy NIBv
8Foto Copy Nota Usaha (Bila ada)vv
9Foto Copy NPWP (Untuk pinjaman >Rp. 50.000.000,-)vvv
10Foto Copy Bilyet Deposito/Buku Tabunganvvv
11 Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri vvv
  • Perusahaan
    • Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di kawasan kerja BPR.
    • Memiliki pengalaman dibidang usaha.
    • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
    • Bersedia membuka Tabungan atas nama Perusahaan.
    • Menempatkan Deposito/Tabungan pada BPR.
    • Melengkapi dokumen perusahaan :
      • Foto Copy Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta SK MENKUMHAM.
      • Foto Copy NIB.
      • Foto Copy ijin usaha lainnya.
      • Foto Copy rekening Koran 3 bulan terakhir.
      • Foto Copy laporan keuangan.
      • Foto Copy NPWP perusahaan.
      • Foto Copy identitas pengurus perusahaan.
      • Pas foto pengurus perusahaan.
    • Foto Copy Bilyet Deposito/Buku Tabungan.

MANFAAT

  • Untuk menambah usaha/modal kerja atau konsumsi.
  • Deposito/Tabungan tetap mendapatkan bunga.
  • Pengembalian Pinjaman dengan cara angsuran pokok setiap saat dan bunga setiap bulan atau pokok dan bunga setiap bulan sehingga meringankan beban Debitur.

RESIKO

  • Pelunasan dipercepat, dapat dilakukan dengan ketentuan :
    • Pelunasan kredit sebelum membayar 12 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 5 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar 12 kali angsuran tapi belum mencapai 36 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 3 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
    • Pelunasan kredit setelah membayar minimal 36 kali angsuran, tidak dikenakan biaya penalty.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dari tunggakan (pokok dan bunga).