Deposito

Deposito
Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan BPR.

SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN DEPOSITO

  • Berdomisili di wilayah kerja BPR.
  • Melampirkan Identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport dan KK.
  • Bagi pemilik Identitas di luar wilayah kerja BPR maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, syarat-syarat pembukaan rekening, KCTT/spesimen dan formulir pendukung lainnya.

SIFAT ATAU JENIS DEPOSITO

  • Dapat dicairkan apabila jangka waktu simpanan deposito telah jatuh tempo.
  • Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalty.
  • Pencairan deposito hanya dapat dilakukan selama jam operasional BPR.
  • Pembayaran bunga deposito dapat ditransfer ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito.
  • Jangka waktu deposito 1 bulan, 3 bulan,6 bulan, 12 bulan, 24 bulan.

NOMINAL DEPOSITO
Nominal deposito minimum sebesar Rp. 10.000.000.-.

BIAYA

  • Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000.-
  • Bilyet Deposito Rusak/Hilang dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000.-
  • Untuk bunga deposito yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.

MANFAAT

  • Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
  • Setiap tanggal jatuh tempo mendapat bunga deposito.

RESIKO

  • Pencairan deposito hanya dapat dilakukan saat jatuh tempo dan apa bila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS