Deposito
Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan BPR.
SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN DEPOSITO
- Berdomisili di wilayah kerja BPR.
- Melampirkan Identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport dan KK.
- Bagi pemilik Identitas di luar wilayah kerja BPR maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, syarat-syarat pembukaan rekening, KCTT/spesimen dan formulir pendukung lainnya.
SIFAT ATAU JENIS DEPOSITO
- Dapat dicairkan apabila jangka waktu simpanan deposito telah jatuh tempo.
- Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalty.
- Pencairan deposito hanya dapat dilakukan selama jam operasional BPR.
- Pembayaran bunga deposito dapat ditransfer ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito.
- Jangka waktu deposito 1 bulan, 3 bulan,6 bulan, 12 bulan, 24 bulan.
NOMINAL DEPOSITO
Nominal deposito minimum sebesar Rp. 10.000.000.-.
BIAYA
- Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000.-
- Bilyet Deposito Rusak/Hilang dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000.-
- Untuk bunga deposito yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.
MANFAAT
- Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
- Setiap tanggal jatuh tempo mendapat bunga deposito.
RESIKO
- Pencairan deposito hanya dapat dilakukan saat jatuh tempo dan apa bila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS