Kredit Modal Kerja
Kredit yang diberikan oleh BPR kepada calon debitur/debitur untuk tambahan modal kerja.
MAKSIMAL PLAFOND
Berdasarkan penilaian BPR terhadap kebutuhan modal kerja serta kemampuan pengembalian Pinjaman dan Maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja.
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)
PERHITUNGAN BUNGA
Perhitungan bunga dilakukan secara flat.
AGUNAN
- Tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat dan Alashak.
- Kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB.
PERSYARATAN CALON DEBITUR
- Profesional atau Wiraswasta.
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan kerja BPR.
- Usia telah dewasa menurut hukum.
- Memiliki Pekerjaan dan penghasilan tetap:
- Memiliki pengalaman dibidang usaha.
- Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
- Bersedia membuka Tabungan atas nama yang bersangkutan.
- Melengkapi dokumen :
No | Dokumen | Wiraswasta | Profesi |
1 | Foto Copy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri | v | v |
2 | Foto Copy Kartu Keluarga | v | v |
3 | Foto Copy Surat Nikah/Cerai/Akta Kematian (bila telah menikah) | v | v |
4 | Foto Copy Ijin Praktek Profesi | v | |
5 | Foto Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir | v | v |
6 | Foto Copy NIB | v | |
7 | Foto Copy Nota Usaha (Bila ada) | v | v |
8 | Foto Copy NPWP (Untuk pinjaman >Rp. 50.000.000,-) | v | v |
9 | Foto Copy Agunan | v | v |
10 | Pas Foto Calon Debitur dan Suami/Istri | v | v |
- Perusahaan
- Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di kawasan kerja BPR.
- Memiliki pengalaman dibidang usaha.
- Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenaran oleh BPR.
- Bersedia membuka Tabungan atas nama Perusahaan.
- Melengkapi dokumen perusahaan :
- Foto Copy Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta SK MENKUMHAM.
- Foto Copy NIB.
- Foto Copy ijin usaha lainnya.
- Foto Copy rekening Koran 3 bulan terakhir.
- Foto Copy laporan keuangan.
- Foto Copy NPWP perusahaan.
- Foto Copy identitas pengurus perusahaan.
- Pas foto pengurus perusahaan.
- Foto Copy Agunan.
MANFAAT
- Debitur dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional sehingga membantu meningkatkan usaha Debitur.
- Penarikan secara sekaligus dan pembayaran secara angsuran sehingga meringankan beban Debitur.
RESIKO
- Pelunasan dipercepat, dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Pelunasan kredit sebelum membayar 12 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 5 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
- Pelunasan kredit setelah membayar 12 kali angsuran tapi belum mencapai 36 kali angsuran dikenakan pinalty sebesar 3 % dari jumlah yang akan di lunasi / sisa pinjaman.
- Pelunasan kredit setelah membayar minimal 36 kali angsuran, tidak dikenakanbiaya pinalty.
- Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dikenakan denda sebesar 5 % perbulan dari tunggakan (pokok dan bunga).