Tabungan Natuna Plus

Tabungan Natuna Plus
Tabungan Natuna Plus adalah jenis produk simpanan yang diblokir dengan jumlah tertentu dan tidak dapat ditarik serta memperoleh hadiah berdasarkan besaran saldo yang diblokir sesuai dengan perjanjian antara BPR dan Nasabah.

SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN TABUNGAN NATUNA PLUS

  • Berdomisili di wilayah kerja BPR.
  • Melampirkan Identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport dan KK.
  • Bagi pemilik Identitas di luar wilayah kerja BPR maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening, syarat-syarat pembukaan rekening, KCTT/spesimen dan formulir pendukung lainnya.

SIFAT ATAU JENIS TABUNGAN

  • Tabungan yang diblokir dengan jumlah tertentu dan tidak dapat ditarik sewaktu waktu sesuai dengan kesepakatan antara pihak BPR dan Nasabah.
  • Hadiah yang diterima pada saat pembukaan tabungan dimana jenis hadiah sesuai dengan kesepakatan antara pihak BPR dan Nasabah.
  • Bunga tabungan dapat ditarik sewaktu-waktu menurut syarat tertentu yang disepakati dan penarikan dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.

SALDO AWAL
Saldo yang diblokir sebesar kesepakatan antara BPR dan Nasabah.

BIAYA

  • Biaya administrasi perbulan ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-
  • Biaya penutupan Tabungan Natuna Plus ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
  • Biaya Rekening Pasif sebesar Rp. 1.000.-
  • Untuk nominal tabungan melebihi Rp. 7.500.000.-, maka atas bunga tabungan yang diberikan kepada nasabah dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan besaran 20% dari bunga yang diterima.

MANFAAT

  • Mendapatkan hadiah yang diinginkan.
  • Simpanan sampai dengan 2 Milyar dijamin oleh LPS.
  • Setiap akhir bulan mendapat bunga tabungan.

KEMUDAHAN
Dapat memilih hadiah langsung sesuai dengan dana awal yang sudah ditetapkan diawal.

RISIKO

  • Penarikan hanya dapat dilakukan pada Counter Teller selama jam operasional kas.
  • Saldo rekening tabungan diblokir dan penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan BPR.
  • Penarikan sebelum batas waktu perjanjian antara nasabah dengan BPR dikenakan pinalty sebesar kesepakatan antara nasabah dengan BPR.